Sabtu, 6 Juni 2026

Kasus Simulator SIM

Hak Politik Irjen Pol Djoko Susilo Tak Dicabut

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mementahkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mementahkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut hak memilih dan dipilih Djoko Susilo pada jabatan politik.

Bahkan, majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo menilai tuntutan Jaksa KPK itu sangat berlebihan. Dicabut hak politik Djoko, menurut Hakim dipandang berlebihan mengingat terdakwa sudah akan dipidana cukup lama.

"Maka dengan sendirinya akan terseleksi oleh syarat-syarat yang ada di dalam organisasi politik yang bersangkutan," kata Hakim Anggota Anwar membacakan amar putusan Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013).

"Jika benar terdakwa akan menggunakan hak konstitusi untuk mengikuti hak politiknya, maka majelis tidak akan menjatuhkan hukuman tersebut," sambung Anwar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved