Jumat, 22 Agustus 2025

Senjata Api Ilegal

Perajin Senpi Yang Diamankan di Cipacing Masih Berstatus Saksi

AS alias Agung (38) warga Dusun Cikopo, Cipacing, diamankan aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Brimob Polda Metro Jaya

zoom-inlihat foto Perajin Senpi Yang Diamankan di Cipacing Masih Berstatus Saksi
net
Ilustrasi senjata api rakitan

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AS alias Agung (38) warga Dusun Cikopo, Cipacing, diamankan aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Brimob Polda Metro Jaya saat polisi merazia Senpi ilegal di Cipacing, Rabu (4/9/2013) sore. Dari penangkapan itu disita sebuah pen gun dan tiga Senpi Revolver merek S&W.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan saat ini Agung, yang diduga perajin Senpi ilegal masih berstatus sebatas saksi. Agung belum tentu menjadi tersangka, sebab polisi menyasar dua buronan perajin Senpi yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua DPO itu, kata Herry adalah pria berinisial U dan A. Keduanya, juga warga Dusun Cikopo, Desa cipacing Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Jadi yang kami amankan itu, belum tentu tersangka. Masih kami periksa dan dalami," kata Herry.

Menurut Herry, Agung diamankan dari rumah A yang merupakan bengkel senapan angin di kawasan Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Kedua buronan yang menjadi target pihaknya kata Herry, yakni U dan A, diketahui memasok sejumlah senpi rakitan ke para pelaku tindak pidana terorisme maupun tindak pidana perampokan.

"Juga memasok senpi ke tersangka Kim Ley, warga Kelapa Gadung yang merupakan penyandang dana pembuatan senpi rakitan yang sudah kami tangkap sebelumnya," papar Herry.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan