Minggu, 31 Mei 2026

Korupsi Proyek PLTS di Kemennakertrans

KPK Belum Respons Putusan Banding Neneng Sri Wahyuni

KPK, tidak langsung merespons putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Neneng Sri Wahyuni.

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus

Menurut Sobari, alasan Neneng dijatuhi vonis membayar lebih besar karena selain menikmati hasil korupsi Rp 800.000.000, Neneng juga menikmati dana sebesar Rp 1.804.973.128 melalui PT. Anugrah Nusantara. "Sehingga seluruhnya jadi Rp 2.604.973.128," tegas Sobari.

Selebihnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengacu pada vonis Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada istri M Nazaruddin tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved