Anak Ahmad Dhani Kecelakaan
Pemeriksaan Kekasih Anak Ahmad Dhani Lengkapi Berkas Penyidik
Airin dijadwalkan diperiksa di Gedung Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya akan memeriksa kekasih Dul, Airin Fajrina Khairiza (13) sebagai saksi, Jumat (20/9/2013) siang terkait kecelakaan maut di ruas tol Jagorawi KM 8,2 yang melibatkan
Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul anak musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty.
Airin dijadwalkan diperiksa di Gedung Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, usai salat Jumat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan, karena masih dibawah umur pemeriksaan terhadap Airin akan didampingi Polisi Wanita dari tim Renakta Polda Metro Jaya serta dihadiri juga oleh pihak Bapas, bersama ibu kandung Airin dan tim kuasa hukumnya.
Selain itu, kata Rikwanto, penyidik juga tidak akan mengenakan baju polisi saat memeriksa Airin.
"Penyidik sudah membuat janji dengan pihak keluarga A, bahwa pemeriksaan dilakukan besok siang, usai salat Jumat," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/9/2013).
Menurut Rikwanto, keterangan Airin akan melengkapi keterangan beberapa saksi sebelumnya yang sudah diperiksa, diantaranya ayah dan ibu Dul, yakni Ahmad Dhani dan Maia Estianty serta sopir Dul, Kirman.
"Dengan hasil yang saling melengkapi, maka akan diambil satu kesimpulan oleh penyidik," tutur Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Airin, hampir sama dengan materi pemeriksaan terhadap kedua orangtua Dul, Dhani dan Maia serta sopirnya.
Intinya, kata Rikwanto, pemeriksaan akan menggali informasi keberadaan Dul sebelum terjadi kecelakan, darimana dan dimana Dul sebelum mengemudikan Lancer, serta dimana dan kapan Airin dan Dul bertemu sebelum kecelakaan terjadi.
"Juga jam berapa mereka bertemu dan setelah itu berangkat kemana sebelum kecelakaan terjadi," papar Rikwanto.
Selain itu, kata Rikwanto, pihaknya sudah memeriksa 4 korban luka akibat kecelakaan maut ini sebagai saksi. Mereka adalah PW, ZU, PS dan AQ.
Menurut Rikwanto dari hasil pemeriksaan terhadap Dhani dan Maia, diketahui keduanya tidak tahu menahu kalau Dul memiliki kemampuan mengemudikan mobilnya.
"Sementara untuk korban luka yang sudah diperiksa, mereka mengaku tidak tahu apa-apa. Dari pengakuannya, saat tersadar mereka sudah tertimpa dan terhantam mobil," ujar Rikwanto.
Sementara untuk Dul menurut Rikwanto, polisi belum dapat memeriksanya karena kondisi Dul yang belum pulih. Pemeriksaan pada Dul yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini akan menunggu kesehatannya pulih, menurut keterangan dan rekomendasi dokter.
Selain itu, untuk hasil pemeriksaan dari tim ahli Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan Grand Max dan Mitsubishi Lancer, akan dipadukan dengan hasil olah TKP.