Rabu, 3 Juni 2026

Penyanderaan di Taman Sari

Disekap, Zamani dan Ali Tidak Buang Air Besar Selama 4 Hari

Hal itu terjadi saat keduanya disekap dengan kondisi tangan diborgol di teralis besi

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua korban, Sunan Ali Arifin (49) dan Ahmad Zamani (32) tidak bisa beraktifitas hidup manusia normal selama disekap di ruko, Jalan Hayam Wuruk Nomor 120-D, Taman Sari, Jakarta Barat.

Hal itu terjadi saat keduanya disekap dengan kondisi tangan diborgol di teralis besi. Ali Arifin diborgol di teralis tangga plafon dan Zamani diborgol di teralis besi gudang.

Para pelaku penyekapan yang dipimpin oleh Kwan Zein Kuanda hanya menyediakan sebuah botol air mineral bila korban ingin buang air kecil. Bila ingin buang air besar, korban hanya disiapkan sebuah wadah seperti mangkok plastik dan kantong plastik.

Kedua aktifitas itu pun dilakukan dengan tangan terborgol.

Bila malam tiba, keduanya hanya bisa memejamkan mata dengan posisi setengah terbaring. Karena itu, pergelangan tangan hingga ibu jari Ali Arifin mati rasa karena semua aktifitasnya dilakukan dengan tangan terborgol.

"Saya buang air kecil di botol. Kalau buang air, empat hari itu saya enggak pernah. Bagaimana mau buang air, tangan diborgol dan setiap hari disiksa," kata Zamani.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved