Kasus Impor Daging Sapi
Luthfi Hasan Ishaaq Segera Disidang Lagi
Sidang perkara mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq segera dilanjutkan kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq segera dilanjutkan kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal itu menyusul tuntasnya perawatan medis yang sempat dijalani tersangka dugaan suap pengurusan impor daging sapi dan pencucian uang itu di rumah sakit beberapa waktu lalu.
"LHI (Luthfi Hasan Ishaq) tidak lagi berada di rumah sakit dan tidak lagi dibantarkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (22/9/2013).
Johan menjelaskan, kepastian Luthfi Hasan Ishaq akan kembali menjalani persidangan juga ditandai dari upaya yang tengah dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat ini.
"Jaksa lagi urus penjadwalan sidang LHI," kata Johan.
Dia menambahkan, Luthfi saat ini juga sudah berada di Rumah Tahanan KPK yang berada di POMDAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, terdakwa Luthfi Hasan Ishaq sempat menjalani operasi terkait sakit wasir yang dideritanya. Buntutnya, persidangan Luthfi yang sudah sempat berjalan terpaksa ditunda sementara waktu lantaran Luthfi menjalani operasi wasir tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun membantarkan Luthfi hingga sembuh. Pembataran dilakukan agar tidak terhitung masa tahanan terdakwa.
Luthfi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima suap Rp1,3 miliar terkait rekomendasi penambahan kuota impor daging di Kementan. Uang Rp1,3 miliar itu sendiri sebagian dari komitmen keseluruhan sebesar Rp40 miliar.
Uang yang diterima Luthfi itu lanjut Jaksa Avni, patut diduga bertentangan dengan keanggotaan Luthfi sebagai anggota DPR RI periode tahun 2009 - 2014. Pasalnya, uang itu diberikan dengan maksud mempengaruhi pejabat di Kementan terkait proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Grup PT. Indoguna Utama. Selain itu, Luthfi juga didakwa dengan UU Pencucian Uang.