Emir Moeis Ditahan KPK
Emir Moeis Umbar Senyum Sebelum Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Komisi XI DPR RI Izerdik Emir Moies, Selasa (1/10/2013).
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Komisi XI DPR RI Izerdik Emir Moies, Selasa (1/10/2013).
Politisi PDI-P itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung Selatan tahun 2004.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha.
Emir sendiri sudah datang memasuki ruang pemeriksaan. Diantar menggunakan mobil tahanan, Emir hanya menebar senyum saat ditanyai wartawan di halaman kantor KPK.
Emir Moeis Emir resmi ditahan oleh KPK di Rutan POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2012 lalu. Emir diduga menerima suap dari PT Alstom Indonesia terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan, sebesar 300 ribu dolar AS.
Pada kasus ini KPK sudah mencegah dua pemimpin perusahaan swasta yaitu Direktur Utama PT Artha Nusantara UtamaZuliansyah Putra Zulkarnain dan dan General Manager PT Indonesian Site Marine Reza Roestam Moenaf.