Kasus Impor Daging Sapi
Saksi Ismail Minta Fathanah Kembalikan Uangnya Rp 350 Juta
Mohon yang mulia kalau bisa dalam putusan dicantumkan supaya Fathanah mengembalikan uang-uang kami
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa Ahmad Fathanah yang menghadirkan saksi Hasan Ismail, Aminudin Abduh, dan Eko Hendri berlangsung tak sampai 30 menit, menjadi ajang penagihan utang. Kesempatan ini digunakan saksi Hasan Ismail.
Ceritanya bermula ketika Ismail dalam kesaksiannya mengaku telah mengirim uang Rp 350 juta dalam kerja sama bisnis dengan Fathanah. Dalam kesempatan ini, Ismail meminta hakim dalam putusannya, mengharuskan Fathanah mengembalikan uang yang dipinjam darinya.
"Mohon yang mulia kalau bisa dalam putusan dicantumkan supaya Fathanah mengembalikan uang-uang kami," pinta Ismail dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2013).
Sementara saksi Aminuddin dalam keterangannya, mengaku pernah mentransfer uang Rp 500 juta kepada Fathanah, guna keperluan bisnis. Berbeda dengan Ismail, Aminunddi tak meminta agar Fathanah mengembalikan uangnya.
Adapun saksi Eko mengaku pernah mengirim uang 500 ribu dollar AS atau setara Rp 4.5 miliar kepada Fathanah. Uang ini ternyata untuk mendukung pemenangan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, saat bertarung dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan.
"Saya kirim tunai 500 ribu dollar AS atas perintah Ilham Arief Sirajudin. Kalau dirupiahkan Rp 4.5 miliar. Yang sudah dikembalikan baru 100 ribu dollar AS dari Pak Ilham," kata Eko.