Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus PLTU Lampung

KPK Perpanjang Masa Penahanan Emir Moeis

Cuma tanda tangan perpanjangan masa penahanan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
/henry lopulalan
Anggota DPR Izedrik Emir Moeis keluar selesai menjalani pemeriksaaan penyidik KPK, Jalan Rasuan Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013). Politisi PDI Perjuangan tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Izedrik Emir Moeis untuk yang ketiga kalinya. Tersangka kasus suap proyek PLTU Tarahan ini diperpanjang masa tahanannya untuk 30 hari ke depan.

Emir sendiri terpantau tiba di kantor KPK, Jakarta, sekitar pukul 12.40 WIB. Tidak sampai satu jam Emir keluar lagi.

"Cuma tanda tangan perpanjangan masa penahanan," kata Emir di halaman kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2013).

Juru Bicara KPK, Johan Budi juga membenarkan informasi tersebut. Pemanggilan Emir hari ini guna memperpanjang penahanannya.

"Benar, perpanjangan masa penahanan," kata Johan melalui pesan singkatnya.

Emir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Juli 2012 lalu. Emir disangkakan menerima hadiah atau janji sebagai anggota DPR dari PT Alstom Indonesia. Nilainya lebih dari 300 ribu dolar AS atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU Tarahan.

Saat ini, mantan Ketua Komisi IX DPR itu mendekam di rumah tahanan KPK.

Tags
Emir Moeis
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan