Minggu, 21 September 2025

Andi Mallarangeng Tersangka

Johan Budi: KPK Pasti Akan Menahan Andi Mallarangeng

Penyidik dalam kepentingan penyidikan belum memerlukan penahanan tersangka AAM

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Menpora Andi Mallarangeng memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2013). Andi Mallarangeng akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembangunan kompleks olahraga Hambalang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Alfian Mallarangeng melenggang pulang usai diperiksa selama tujuh jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini Jumat (11/10/2013). KPK berdalih penyidik belum perlu melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tersebut.

"Penyidik dalam kepentingan penyidikan belum memerlukan penahanan tersangka AAM," kata Juru Bicara Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat petang.

KPK sendiri memastikan akan kembali memeriksa mantan Menpora itu. Ia pun menampik jika terjadi perbedaan pandangan antara komisioner soal penahanan sehingga memperlambat penahanan Andi.

"Memang ada rencana, tapi setelah dilakukan pemeriksaan. Rencana itu belum hari ini, bisa minggu depan, bisa minggu depannya lagi. Dalam hal ini bukan dilambat-lambatkan," ujarnya.

Untuk itu, Johan menampik Andi sengaja dilepas begitu saja. Sebaliknya, kata Johan, KPK pasti akan menahan Andi.

"Ini bukan tidak ditahan, ini yang harus digarisbawahi. Menahan seseorang, bukan soal kecukupan bukti, menahan tersangka itu berkaitan dengan subjektif dan objektif," ujarnya.

Sementara diketahui, untuk melakukan penahanan seorang tersangka, KPK memelukan gelar perkara yang dilakukan Pimpinan KPK dengan satgas yang menanganinya. Kemudian pimpinan menandatangani surat penahanannya. Adapun, Ketua KPK Abraham Samad, masih berada di Istana Negara saat Andi menjalani pemeriksaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan