Rabu, 8 April 2026

Pemilu 2014

Dinasti Politik Mendesak Diatur dalam RUU Pilkada

PERINDO), menilai aturan soal dinasti politik di dalam RUU Pilkada mendesak diwujudkan.

Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ormas Persatuan Indonesia (PERINDO), menilai aturan soal dinasti politik di dalam RUU Pilkada mendesak  diwujudkan.

PERINDO menganggap,  dinasti politik sangat tidak baik bagi pemerintahan yang bersih, membahayakan bagi keberlangsungan demokrasi  di Indonesia.

"Politik dinasti seringkali mengabaikan etika politik dan mengebiri hak politik orang lain. Menempatkan pejabat bukan karena kapasitasnya tetapi karena kekerabatannya," kata Wakil Sekjen DPP Perindo, Hendrik Kawilarang Luntungan, Kamis, (17/10/2013).

Hendrik yang juga  calon anggota legislatif Partai Hanura daerah pemilihan Sulawesi Utara ini menambahkan, politik dinasti memberikan dampak buruk bagi politik Indonesia.

Dinasti politik akan menumbuhkan oligarki politik serta tidak sehat bagi upaya regenerasi kepemimpinan politik.

Kekuasaan, katanya, hanya dikuasai oleh beberapa orang yang berasal dari satu keluarga tanpa memberi ruang pihak lain untuk berpartisipasi.

Dinasti politik juga sangat berdampak buruk bagi akuntabilitas birokrasi dan pemerintahan. Akibatnya,  pejabat hasil dinasti politik yang menduduki jabatan publik cenderung serakah serta marak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dinasti politik,katanya lagi,  menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang memiliki motivasi merampas keuangan negara.

"Parahnya, pemerintahan yang dihasilkan dari dinasti politik lebih berorientasi mencari keuntungan untuk keluarga, bukan demi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Politik dinasti harus kita batasi, jangan sampai terulang terus di kemudian hari," jelasnya.

Hendrik Kawilarang Luntungan sepakat dengan usulan pemerintah yang mengatur  pembatasan syarat jabatan kepala daerah guna menghindari upaya pembangunan dinasti politik di daerah.

Perlu dilakukan pembatasan, tegasnya, supaya minimal untuk satu posisi (jabatan). Penting ada larangan keluarga (kerabat) maju dalam pencalonan kepala daerah.

Pemerintah menjelaskan konsep larangan kerabat dan keluarga petahana dalam pilkada tersebut dilakukan dengan jeda satu periode masa jabatan si petahana atau lima tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved