Pulihkan Kepercayaan kepada MK Butuh Tujuh Tahun
penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (non aktif) Akil Mochtar bakal memicu menurunnya kepercayaan masyarakat kepada MK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tomagola, mengatakan penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (non aktif) Akil Mochtar bakal memicu menurunnya kepercayaan masyarakat kepada MK.
"Itu sangat disayangkan, kita prihatin karena lembaga di atas MK itu tidak ada lagi lembaga, hanya Tuhan. Sehinggga kalau sembilan orang (hakim konstitusi) itu cemar sangat memprihatinkan," ujar Thamrin di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Thamrin mengatakan bukan hal mudah mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK, meskipun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK) telah ditandatangani.
Bahkan, dia memprediksi kepercayaan masyarakat akan tinggi tujuh tahun lagi.
"Perppu itu satu langkah. Langkah berikutnya adalah memang orang seperti di Perppu itu dimana ada Komisi Yudisial terlibat, ada panel ahli, politisi harus berhenti tujuh tahun (sebelum menjadi hakim konstitusi). Kalau semua itu berjalan dan terbukti benar sudah kembali harkat," katanya.
Thamrin sendiri mengaku sudah membaca dan percaya isi Perppu MK sudah bagus. Menurut dia, isinya sangat bertanggung jawab. Dia pun meminta DPR untuk tidak meributkan soal Perppu tersebut karena mengalami beberapa pengubahan dalam pasal-pasalnya.
Sebelumnya, Perppu yang ditandatangani Presiden SBY di Istana Negara Yogyakarta memuat tiga hal utama, yakni penambahan persyaratan menjadi hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.