Sabtu, 24 Januari 2026

PPI: Atas Dasar Apa PPI Mau Dibubarkan?

Dalam UU Ormas tegas dinyatakan bahwa ormas hanya bisa dibubarkan bila melanggar ketentuan Pasal 21 dan 59 UU Ormas

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) melalui juru bicaranya Ma'mun Murod Al-Barbasy menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf yang meminta PPI dibubarkan.

Menurut Ma'mun ormas seperti PPI hanya bisa dibubarkan bila melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 21 dan 59 UU Ormas.

"Dalam UU Ormas tegas dinyatakan bahwa ormas hanya bisa dibubarkan bila melanggar ketentuan Pasal 21 dan 59 UU Ormas," ujar Ma'mun di Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Oleh karena itu, Ma'mun menilai permintaan dari Nurhayati untuk membubarkan PPI tidak memiliki dasar apapun.

"Sementara PPI jelas tidak melakukan tindakan apapun yang patut dinilai melanggar UU Ormas tersebut. Karenanya menjadi berlebihan ketika menuntut PPI dibubarkan," katanya.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved