Rabu, 3 September 2025

Yusril Kritisi Pernyataan Denny Soal Perppu MK yang Belum Ditandatangani Menkumham

Secara prosedur, lanjut Yusril, presiden menandatangani Perppu lebih dahulu

Penulis: Bahri Kurniawan
Bangka Pos/Resha Juhari
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pidatonya pada acara Silahturahmi Perjuangan dan Pra-Pembekalan Caleg PBB Provinsi Bangka Belitung di Ballrom Hotel Novotel, Bangka Tengah, Sabtu (7/9/2013). Kegiatan tersebut dihadiri seluruh kader dan simpatisan PBB se-Bangka Belitung. (BANGKA POS/RESHA JUHARI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan pernyataan Wamenkumham Denny Indrayana dalam salah satu surat kabar nasional yang mengakui telah mengedarkan naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang belum ditandatangani oleh Menkumham Amir Syamsuddin.

"Yang menjadi pertanyaan bagi saya adalah, sebelum Perpu ditandatangani Menkumham, kan ditandatangani oleh Presiden lebih dulu. Sebab, tugas Menkumham adalah mengundangkan Perppu dengan memuatnya dalam lembaran Nngara. Tidak mungkin Menkumham tandatangani pengundangan Perppu sebelum Presiden tandatangani Perppu tersebut," ujar Yusril dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (25/10/2013).

Yusril mempertanyakan apakah pernyataan Denny berarti Perppu yang diedarkan itu adalah Perppu yang sudah ditandatangani oleh Presiden tapi belum ditandatangani oleh Menkumham atau seperti apa.

Secara prosedur, lanjut Yusril, presiden menandatangani Perppu lebih dahulu. Ini ditangani oleh Mensesneg. Setelah itu, Mensesneg mengirimkan naskah yang sudah ditandatangani oleh Presiden itu ke Menkumham untuk diundangkan.

Menkumham kemudian menandatangani Perppu tersebut sebagai tanda pengundangan dan memuatnya dalam lembaran Negara.

Dari pernyataan Denny yang mengatakan yang diedarkan adalah Perppu yang belum ditandatangani oleh Menkumham Amir Syamsuddin, Yusril kemudian menyebut itu artinya naskah yang diedarkan itu adalah Perppu yang sudah ditandatangani oleh Presiden, walau naskah itu belum ditandatangani dan diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin.

"Saya mohon dengan kerendahan hati, sudilah kiranya Saudara Denny Indrayana menjawab pertanyaan saya," imbuhnya.

Ia menyebut agak aneh ketika Denny mengatakan yang diedarkan adalah "Draf Perppu" yang belum ditandatangani oleh Menkumham Amir Syamsudin. Pernyataan yang demikian mengesankan bahwa Perppu ditandatangani oleh Menkumham Amir Syamsuddin.

"Kan mustahil kalau Menkumham menandatangani Perppu, karena semua orang tahu Perppu ditandatangani oleh Presiden. Lantas draf apa yang diedarkan yang belum ditandatangani Menkumham itu?," tegas Yusril.

Dalam mengundangkan sebuah peraturan, tidak ada lagi istilah "Draf Perppu" atau "Draf Undang-undang". Karena yang harus diundangkan oleh Menkumham dan dimuat dalam lembaran negara adalah UU atau Perppu yang sudah ditandatangani Presiden.

"Kesan saya, mohon maaf, Denny memberikan jawaban berbelit-belit sekitar masalah beredarnya 2 versi Perppu. Kesan saya, setelah membaca keterangannya, Perppu yang sah memang hanya 1, yakni yang dimuat dalam Lembaran Negara," tuturnya.

Menurutnya kemungkinan Presiden memang sudah tandatangani Perppu versi 1 yang ada konsideran bermasalah itu. Naskah yang sudah ditandatangani oleh Presiden tersebut kemudian dikirimkan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Naskah itulah yang kemudian diedarkan Denny kepada wartawan.

Ketika menyadari ada konsideran yang krusial, maka sebelum Menkumham tandatangani dan undangkan, poin yang krusial itu dihilangkan lebih dulu. Naskah Perppu yang sudah diperbaiki itulah yang kemudian ditandatangani oleh Menkumham dan dimuat dalam lembaran Negara.

"Demikian catatan saya tentang 2 versi Perppu. Semoga Pak Boss Denny Indrayana sudi menjawab dan mengklarifikasi," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan