Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Impor Daging Sapi

Harta Kekayaan Ahmad Fathanah yang Dirampas Negara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menetapkan sebagian harta terkait Ahmad Fathanah dirampas untuk negara.

Editor: Rachmat Hidayat
Warta Kota/henry lopulalan
Ahmad Fathanah. 

Uang itu diterima dari Direktur PT Indoguna Utama untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.

Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tindak pidana pencucian uang, Fathanah hanya dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua. Hakim menyatakan dia terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.

Dia terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu hakim membebaskan Fathanah dari dakwaan ketiga yakni menerima sejumlah uang terkait pencucian uang sebesar Rp 35,408 miliar dalam kurun 2011 sampai 2013.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan