Rusuh di Gedung MK
Komisi III Anggap Ricuh MK Lecehkan Pengadilan
Komisi III DPR mengaku prihatin dengan adanya kericuhan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi III DPR mengaku prihatin dengan adanya kericuhan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi tindakan kekerasan itu dilakukan oleh pendukung pasangan Pilkada Maluku yang sedang bersengketa di MK.
"Tindakan seperti itu telah menodai prinsip negara hukum yang demokratis. Putusan pengadilan pasti ada yg menang dan ada yg kalah," kata Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli ketika dikonfirmasi, Kamis (14/11/2013).
Menurut Pieter, tindakan tersebut dapat dikategorikan pelecehan terhadap pengadilan atau contempt of court. Ia pun meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas.
"Jangan sampai peristiwa ini terulang kembali karena sangat menodai prinsip negara hukum (rule of law)," ungkap Politisi Demokrat itu.
Namun, ia mengakui kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga hukum termasuk MK dapat dikatakan buruk. Namun, penggunaan kekerasan juga tidak bisa dibenarkan.
"Saya amat menyesalkan kejadian itu. Apalagi terjadi di sebuah lembaga terhormat seperti MK," katanya.
Sebelumnya diberitakan massa yang diduga dari salah satu satu pendukung calon Gubernur Maluku mengamuk dan berbuat rusuh di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Saat itu, hakim MK tengah membacakan putusan pada sidang sengketa Pemilukada Provinsi Maluku. Tiba-tiba, sekitar 30-an orang yang marah karena tidak puas dengan putusan tersebut berteriak-teriak dan maju ke depan sambil membanting meja-kursi di ruang sidang. Tidak berhenti sampai disitu, massa juga memecahkan kaca dan TV LCD yang berada dalam ruangan tersebut.