Sabtu, 16 Agustus 2025

Ibu Rumah Tangga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, berhasil meringkus tiga orang tersangka

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Ibu Rumah Tangga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
Repro BNN/Wahyu Aji
Petugas BNN tunjukkan barang bukti

  Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam sindikat narkoba internasional.

Berdasarkan keterangan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Rudi Tranggono, dua tersangka di antaranya diringkus pada Kamis, 14 November 2013 lalu, di Jalan Pasar 4 Marelan Barat Perumahan Grand Puri Nomor 25 Kelurangan Rengas Puiau Kecamatan Medan Marelan, Kodya Medan.

"Sementara itu satu tersangka lainnya diamankan dari Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Rudi dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (19/11/2013).

Rudi menyebutkan, di tempat kejadian perkara tersebut, BNN menyita 2,1 kg sabu dan 11.400 butir ekstasi,dari tangan DD (39), seorang ibu rumah tangga. Selain mengamankan DD, petugas juga mengamankan suami DD berinsial KA (33), yang mengaku berprofesi sebagai wiraswastawan.

"Dari tersangka DD, petugas juga menyita sejumlah aset seperti uang sebanyak Rp 32 juta, 3 unit ponsel, lembar setoran ke bank, 1 unit mesin hitung uang, 1 set alat hisap sabu, 2 unit sepeda motor, 2 unit mobil," jelasnya.

Sementara itu, dari tersangka KA, petugas menyita 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, dan dua unit ponsel.

Menurut Rudi, sabu tersebut diperoleh dari Malaysia dan telah diedarkan ke sejumlah daerah. Ekstasi sejumlah 11.400 butir ini adalah sisa, karena 20 ribu butir lainnya sudah berhasil terjual.

"Kuat dugaan, bisnis narkoba ini sudah dijalankan selama satu tahun. Tim BNN sendiri sudah mendalami kasus ini sejak empat bulan terakhir ini," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, diketahui otak dari peredaran narkoba ini adalah seorang napi di Lapas Tanjung Gusta berinisial MK (49). Napi tersebut sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan