Rabu, 3 Juni 2026

Dokter Mogok Nasional

YLBHI: Pemidanaan Dokter karena Mogok Kerja Dibenarkan Secara Hukum

Dijelaskan mogok praktik tersebut justru sangat merugikan jutaan rakyat Indonesia

Tayang:
Penulis: Hasanudin Aco

Selain pelaporan kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, dapat juga pihak yang dirugikan melaporkan kepada pihak yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan terhadap terjadinya tindak pidana, yakni aparat kepolisian. Namun, jika kerugian tersebut mengarah pada kerugian perdata, maka bisa dilakukan gugatan secara perdata ke pengadilan.

Dengan demikian tentunya pemidanaan terhadap dokter dibenarkan secara hukum, karena perundang-undangan sangat memungkinkan untuk mempidanakan dokter. Maka bagi para dokter seharusnya memahami hal ini dan tidak lagi memunculkan polemik yang berkepanjangan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved