Bawaslu Tindaklanjuti Temuan KPI Soal Pelanggaran Penyiaran
Badan Pengawas Pemilu segera menindaklanjuti temuan Komisi Penyiaran Indonesia terkait enam televisi yang melanggar
TRIBUN, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu segera menindaklanjuti temuan Komisi Penyiaran Indonesia terkait enam televisi yang melanggar karena tak proporsional dalam penyiaran partai politik, dan iklan yang mengandung unsur kampanye.
"Hari ini Bawaslu sudah berkoordinasi dengan KPI dan malam ini akan membahas temuan pelanggaran dalam rapat pleno," ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuchron saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Sebelumnya, KPI memberi teguran terhadap enam lembaga penyiaran atau televisi terkait sejumlah pelanggaran, yakni RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV. Teguran ini berdasar pemantauan KPI terhadap isi penyiaran selama tiga bulan (September-November 2013).
Ketua KPI, Judhariksawan siang tadi menyampaikan, keenam televisi ini mendapat teguran karena isi penyiarannya tidak proporsional dan iklannya mengandung unsur kampanye partai politik. Dan pelanggaran mereka relatif tidak sama.
"Kalau bentuk pelanggaran enam lembaga penyiaran ini relatif tidak sama di antara semuanya. Ada bentuk pelanggaran yang tidak proporsional terkait pemberitaan," terangnya.
Menurut Judhariksawan, ada sebagian televisi yang memenuhi pelanggara terkait pemberitaan tidak proporsional, iklannya mengandung unsur kampanye, dan juga program siaran yang dibiayai oleh salah satu peserta pemilu.
Sementara itu, ada juga televisi yang pelanggarannya hanya memenuhi salah satunya saja. Sayang, Judhariksawan tidak merinci televisi mana saja yang memenuhi tiga kriteria pelanggaran, dan mana yang hanya salah satunya.
Terkait adanya program di salah satu televisi yang dibiayai oleh partai politik tertentu, menurut hemat KPI sangat dilarang. "Program penyiaran tidak boleh dibiayai oleh partai tertentu," katanya.
Salah satu temuan yang dijadikan KPU bahwa iklan masuk kategori mengandur unsur kampanye, sambung Judhariksawan, karena menampilkan gambar partai, nomor urut pemilu, tagline dari sisi partainya. Sehingga ini dapat dimasukkan mengandung unsur kampanye.
"Karena, sebuah partai dapat angka dan nomor tertentu adalah berdasar proses dan itu melewati tahapan pemilu. Sehingga iklan yang ada mengandung unsur kampanye," katanya lagi.
Masih kata Judhariksawan, KPI, tidak bisa memberikan sanksi kepada partai politik atau calon legislatif yang ada dalam isi penyiaran tersebut, karena hal masuk dalam wewenang penyelenggara Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.