KPI Ganjar Televisi Pelanggar Penyiaran Hanya Sanksi Administrasi
Komisi Penyiaran Indonesia hanya bisa mengganjar lembaga penyiaran atau televisi yang melanggar penyiaran karena tak netral
TRIBUN, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia hanya bisa mengganjar lembaga penyiaran atau televisi yang melanggar penyiaran karena tak netral dalam pemberitaan politik bagi golongan tertentu, ditambah iklan yang mengandung unsur kampanye.
"Soal sanksi dalam undang-undang penyiaran, kami hanya memiliki kewenangan bisa memberi sanksi administratif," ujar Ketua KPI, Judhariksawan, kepada wartawan di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2013).
Menurut Judhariksawan, KPI, tidak bisa memberikan sanksi kepada partai politik atau calon legislatifnya, karena hal tersebut menjadi wewenang penyelenggara Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Kewenangan KPI memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 2012, namun tetap berpedoman kepada undang-undang penyiaran. Dalam undang-undang penyiaran, kewenangan KPI hanya bisa memberi sanksi administratif.
Tadi, KPI menyampaikan sanksi teguran terhadap enam lembaga penyiaran yang tidak proporsional menggunakan frekuensi publik karena isi penyiarannya mengandung unsur kampanye, yakni RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV.
"Jika melakukan pelanggaran yang sama maka sanksinya bisa kita tingkatkan. Dalam pilihan sanksi berikutnya adalah penghentian sementara mata acara bermasalah," katanya.
Selain sanksi administrasi, KPI bisa memberikan sanksi berupa pembatasan durasi program, berikutnya ada denda administratif. Namun selama ini KPI belum bisa eksekusi sanksi denda administrasi karena belum ada petunjuk teknisnya.
"Sementara sanksi lain yaitu pembekuan waktu siaran dan pencabutan izin siaran, harus berdasarkan putusan pengadilan," katanya lagi.