Selasa, 14 April 2026

BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Tidak Sah

Hakim menyatakan penetapan Indra Iskandar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut adalah tidak sah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG SEKJEN DPR RI - Sidang Praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). Hakim menyatakan menerima praperadilan Indra dan menganggap penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. 
Ringkasan Berita:
  • Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menerima praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah anggota DPR RI tahun 2020.
  • Hakim menyatakan penetapan Indra Iskandar sebagai tersangka oleh KPK atas kasus tersebut adalah tidak sah.
  • Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan Indra sebagai tersangka sebagai perbuatan sewenang-wenang.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah anggota DPR RI tahun 2020.

Hakim menyatakan bahwa penetapan Indra Iskandar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut adalah tidak sah.

Baca juga: Tolak Seluruh Dalil Indra Iskandar, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sah Karena Alat Bukti Cukup

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian," kata hakim di ruang sidang, Selasa (14/4/2026).

Selain itu Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan Indra sebagai tersangka sebagai perbuatan sewenang-wenang.

 

SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026) - Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026) - Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com (Tribunnews.com/Dok Tribunnews)

 

Pasalnya menurut hakim penetapan tersangka itu tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum.

"Dah dinyatakan batal demi hukum," ujar hakim.

Seperti diketahui sebelumnya, Indra Iskandar melayangkan gugatan praperadilan ini setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Dalam petitum permohonannya yang tertuang di SIPP PN Jakarta Selatan, Indra Iskandar meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah.

Selain itu, ia menuntut KPK mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita, mulai dari:

  • unit iPhone 14 Pro Max
  • satu buah tas mewah merek Montblanc berisi uang tunai ratusan juta
  • satu unit sepeda merk Yeti SB165 warna biru toska
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved