Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasus Impor Daging Sapi

Kata PKS, Vonis Luthfi Hasan Hari Ini Aneh

Mardani Ali Sera tampaknya mencium ada gelagat aneh terkait vonis terhadap Mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Luthfi Hasan Ishaaq 

PKS Cium Gelagat Aneh Vonis Lutfhi Hari Ini

Tribunnews.com, Jakarta - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tampaknya mencium ada gelagat aneh terkait vonis terhadap Mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq di pengadilan Tipikor, Senin (9/12/2013), sore ini.

"Pertanyaan saja bahwa hari kerja hakim untuk menimbang sejak pledoi cuma dua hari yakni Kamis-Jum'at. Senin pembacaan keputusan," kata Mardani.

Menurut dia publik bisa menilai keanehan itu.

"Keadilan itu identik dengan ketenangan, tidak terburu-buru dan detail serta tekun menimbang," kata Mardani.

Pada perkara itu,  Luthfi Hasan Ishaaq dituntut dengan total hukuman 18 tahun penjara dan total denda Rp 1,5 miliar.

Tuntutan tersebut merupakan total dari tuntutan pidana korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Luthfi sendiri telah membacakan surat pledoi atau nota pembelaannya di depan majelis hakim pada pekan lalu, baik secara pribadi maupun pembelaan yang dilayangkan penasihat hukumnya. Intinya, Luthfi menilai tak melakukan praktik suap atau pun memperdagangkan pengaruhnya sebagai Presiden PKS saat itu.

Luthfi juga membeberkan beberapa sangkalannya soal belum diterimanya uang Rp 1miliar yang diberikan PT Indoguna Utama. Dalam perkara harta, Luthfi menjabarkan sumber pendapatannya. Sementara dalam perkara pencucian uang, kubu Luthfi justru mempertanyakan bukti dari Jaksa KPK yang mendakwanya dengan pencucian uang. (Aco)

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan