Bareskrim Selidiki Kasus Perdagangan Manusia ke Malaysia
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mendalami kasus perdagangan manusia antarnegara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mendalami kasus perdagangan manusia antarnegara. Kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan untuk membongkar sindikatnya yang ada di Indonesia.
Penanganan kasus tersebut berdasarkan adanya surat yang dilayangkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Malaysia belum lama ini kepada Kementerian Luar Negeri dan Kapolri tentang perdagangan orang atas nama Romana de Yesus (14) asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Sebetulnya usia Romana masih 14 tahun tetapi dipalsukan menjadi 22 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Yudha, Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Rabu (18/12/2013).
Romana diberangkatkan ke Malaysia lewat seorang agen di Indonesia melalui pelabuhan Batam pada Maret 2013. Kemudian diterima seorang agen di Malaysia bernama MAM. Kemudian MAM mempekerjakan Romana sebagai pembantu rumah tangga bernama Oo Ah Hong warga negara Cina di Malaysia.
"Selama dipekerjakan ia sering dipukuli dan dimarahi," ucap Agung.
Kemudian MAM pun mengambil Romana dan dipekerjakan ke agen-agen yang lain tanpa diberi gaji. MAM kemudian mempekerjakan Romana kepada seorang warga Malaysia bernama Siti Aisyah. "Ia merasa cocok dengan majikannya, tetapi diambil lagi oleh MAM," katanya.
Romana pun kembali merasa tertekan, sampai akhirnya ia melarikan diri dari cengkraman MAM dan kembali ke Siti Aisyah majikan yang dianggapnya baik. Romana menceritakan lah semuanya kepada Siti Aisyah. Aisyah pun membawa Romana ke polisi Diraja Malaysia dan dibawalah Romana ke Konjen RI.
"Saat ini Romana masih ditampung shelter Penang Malaysia, disana untuk menjalani sidang majikannya dari Cina dan MAM sebagai agennya," katanya.