Rabu, 3 September 2025

Perppu MK

Menkumham: Tidak Ada Menang-Kalah dalam Keputusan Perppu MK

Meskipun masih ada fraksi yang menolak Perppu tersebut

TRIBUN/DANY PERMANA
Dari kiri ke kanan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin saat menghadiri diskusi mengenai RUU KUHP dan KUHAP serta Implikasi Hukum Terhadap Praktik Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2013). Dalam diskusi media bulanan tersebut Nudirman Munir menegaskan bahwa DPR tidak bermaksud mempreteli kewenangan KPK dalam revisi RUU KUHP dan KUHAP yang sedang digodok di Parlemen. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya disetujui DPR. Meskipun masih ada fraksi yang menolak Perppu tersebut.

"Saya kira tidak ada yang boleh mengklaim menang dan kalah," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Amir mengatakan masukan-masukan dari fraksi yang tidak setuju akan diterima pihaknya dengan baik. Sebab hal itu dapat menjadi bahan untuk menyempurnakan UU Mahkamah Konstitusi.

"Saya bersyukur tentunya kalau diterima, tetapi tidak perlu merasa bangga karena justru catatan yang mereka berikan yang tidak setuju sangat bermanfaat bagi UU MK," kata Amir.

Mengenai nasib dewan etik yang dibentuk pascatertangkapnya Akil Mochtar, Amir mengatakan nantinya akan dilakukan penyesuaian.

"Kami tidak akan melepaskan. Kedepan kita akan konsultasi pada MK. Segala sesuatunya bisa disesuaikan," tutur Amir.

Amir juga mempersilakan pihak-pihak yang ingin melakukan judicial review atas UU MK yang telah disetujui DPR.

"Silahkan mereka menjalankan haknya dan tentunya konstitusi sudah mengatur dimana dia meminta hak-hak dia," kata Amir.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan