Selasa, 9 September 2025

Ratu Atut Tersangka

Meski Ditahan, Menurut UU Atut Tetap Gubernur Banten

Intinya sederhana, manakala masih tersangka belum dapat diberhentikan

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (20/12/2013). Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu. Saat keluar dari KPK menggunakan rompi tahanan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Hukum Donny Moelek, menegaskan bahwa sekalipun sudah berstatus tersangka ataupun ditahan sekalipun, aturan yang berlaku menyatakan Ratu Atut Chosiyah masih berkedudukan sebagai Gubernur Banten.

"Intinya sederhana, manakala masih tersangka belum dapat diberhentikan, kapan bisa diberhentikan? ketika sudah menjadi terdakwa," ujar Donny di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (20/12/2013).

Menurut Donny, UU menyatakan proses penonaktifan baru bisa dilakukan saat pemberkasan sudah lengkap oleh penyidik kemudian disampaikan kepada pengadilan tindak pidana. Hal itu karena untuk mengusulkan penonaktifan harus disertai dengan bukti register pelimpahan di pengadilan tindak pidana sehingga bisa diusulkan untuk dikeluarkan Keputusan Presiden.

"Bunyi keppresnya nanti memberhentikan Gubernur dan menjadikan Wakil Gubernur melaksanakan tugas gubernur (plt)," tuturnya.

Ia melanjutkan, Wakil Gubernur baru bisa diangkat secara definitif sehingga kewenangan Gubernur melekat kepadanya adalah saat sudah ada kekuatan hukum tetap atau inkrah, baru yang bersangkutan bisa diberhentikan secara definitif.

"Kalau masih tersagka by law belum bisa diberhentikan, jadi dimata hukum kalau masih tersangka beliau masih tetap gubernur. Jadi pertanyaannya sederhana sejauh mana proses pemberkasan," katanya.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan