Ratu Atut Tersangka
Meski Ditahan, Menurut UU Atut Tetap Gubernur Banten
Intinya sederhana, manakala masih tersangka belum dapat diberhentikan
Penulis:
Bahri Kurniawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Hukum Donny Moelek, menegaskan bahwa sekalipun sudah berstatus tersangka ataupun ditahan sekalipun, aturan yang berlaku menyatakan Ratu Atut Chosiyah masih berkedudukan sebagai Gubernur Banten.
"Intinya sederhana, manakala masih tersangka belum dapat diberhentikan, kapan bisa diberhentikan? ketika sudah menjadi terdakwa," ujar Donny di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (20/12/2013).
Menurut Donny, UU menyatakan proses penonaktifan baru bisa dilakukan saat pemberkasan sudah lengkap oleh penyidik kemudian disampaikan kepada pengadilan tindak pidana. Hal itu karena untuk mengusulkan penonaktifan harus disertai dengan bukti register pelimpahan di pengadilan tindak pidana sehingga bisa diusulkan untuk dikeluarkan Keputusan Presiden.
"Bunyi keppresnya nanti memberhentikan Gubernur dan menjadikan Wakil Gubernur melaksanakan tugas gubernur (plt)," tuturnya.
Ia melanjutkan, Wakil Gubernur baru bisa diangkat secara definitif sehingga kewenangan Gubernur melekat kepadanya adalah saat sudah ada kekuatan hukum tetap atau inkrah, baru yang bersangkutan bisa diberhentikan secara definitif.
"Kalau masih tersagka by law belum bisa diberhentikan, jadi dimata hukum kalau masih tersangka beliau masih tetap gubernur. Jadi pertanyaannya sederhana sejauh mana proses pemberkasan," katanya.