Minggu, 17 Agustus 2025

Akil Mochtar Ditangkap KPK

April Tahun Depan Hakim MK Lengkap

Tiga bulan pascapenangkapan Akil Mochtar, Mahkamah Konstitusi (MK) kini hanya memiliki delapan hakim

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Tiga bulan pascapenangkapan Akil Mochtar, Mahkamah Konstitusi (MK) kini hanya memiliki delapan hakim. Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, mengatakan paling lambat April tahun depan Mahkamah Konstitusi (MK) akan lengkap memiliki sembilan hakim.

 "Sesuai dengan Perppu masing-masing pengusul dan pengasal yaitu DPR, presiden dan MA mengajukan calon itu untuk dilakukan fit and proper oleh panel ahli. Bulan Januari  harus segera dibentuk karena kita tidak ingin MK tidak lengkap menjelang Pemilu 2014 dan per April 2014 udah selengkap sembilan hakim karena mereka sudah harus siap-siap menyidangkan sengketa Pemilu," ujar Suparman usai acara Catatan Akhir Tahun Komisi Yudisial Tahun 2013, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Terkait panel ahli yang akan memilih hakim MK, Suparman mengatakan pihaknya telah merampungkan mengenai aturan pembentukan panel ahli. Menurut dia, panel ahli tersebut telah dibentuk sebelum Perppu diterima DPR.

"Panel ahli akan (dibentuk), peraturannya yang sudah. Karena panel ahli itu satu dari DPR, satu dari presiden, satu dari MA, empat dari bentukan KY atas seleksi KY. Jadi tujuh," terang Suparman.

Sekedar informasi, selain untuk mencari hakim pengganti bekas ketua MK Akil Mochtar, panel ahli juga harus menari pengganti hakim Harjono yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan