Rabu, 20 Mei 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Sidang Tuntutan 4 Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Ditunda, Ada Perdebatan Hingga Hakim Baca Pasal

Sidang pembacaan tuntutan 4 anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ditunda menjadi 3 Juni.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
SIDANG TUNTUTAN - Aktivis KontraS Disiram Air Keras - Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan dua ahli tambahan dalam sidang perkara serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Sidang pembacaan tuntutan kepada empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda hingga Rabu (3/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang pembacaan tuntutan empat anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ditunda dari 20 Mei menjadi 3 Juni 2026.
  • Penundaan terjadi karena tim penasihat hukum meminta waktu menghadirkan dua ahli pidana tambahan untuk memperkuat pembelaan terdakwa.
  • Majelis hakim menyetujui jadwal baru: 2 Juni pemeriksaan ahli, 3 Juni tuntutan, 4 Juni pembelaan, dengan target putusan dibacakan pada 10 Juni 2026.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat oknum Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dalam kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang dijadwalkan digelar hari ini Rabu (20/5/2026) ditunda.

Penundaan sidang itu disepakati oleh majelis hakim, oditur militer, dan tim penasihat hukum para terdakwa di persidangan.

Namun sebelum tercapai kesepakatan itu terdapat perdebatan di persidangan terkait penentuan jadwal sidang selanjutnya.

Penundaan sidang itu diawali oleh keinginan tim penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan dua ahli pidana tambahan ke persidangan.

"Mohon izin, mohon izin Yang Mulia. Mohon izin, dari oditur sudah mengajukan tambahan saksi. Oleh karena itu, kami mohon dalam persidangan ini kami juga dari tim penasehat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana dalam menentukan perkara ini sebaik mungkin," kata Letkol Chk Andi.

Letkol Andi lalu mengungkapkan rencananya akan menghadirkan ahli tambahan yang merupakan ahli pidana tambahan pada 2 Juni 2026.

Ia pun mengungkapkan alasannya untuk menghadirkan ahli tambahan.

"Oleh karena itu kami juga mohon, kami sangat mohon kepada majelis hakim Yang Mulia agar persidangan ini, karena kami juga akan mencari suatu kebenaran yang sesungguhnya," kata Letkol Andi.

"Oleh karena itu kami mohon agar kiranya berikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi lagi dalam perkara ini," imbuh dia.

Untuk itu, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memastikan lagi kepastian kehadiran ahli.

Ia pun mengungkapkan tidak ingin menunda kembali persidangan.

Dia pun menanyakan kepada oditur kapan rencananya ia akan membacakan tuntutan kepada terdakwa bila tim penasihat hukum terdakwa tidak menghadirkan ahli tambahan.

Oditur Letkol Chk Muhammad Iswadi lalu  memgungkapkan rencananya untuk membacakan surat tuntutan pada tanggal 25 Mei 2026.

Hal itu karena, kata dia, pihaknya harus memasukan pendapat ahli yakni dua dokter spesialis dari RSCM yang menangani Andrie Yunus dalam persidangan hari ini.

Mendengar hal itu, lalu Kolonel Freddy meluruskan lagi maksudnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved