Selasa, 9 September 2025

Ratu Atut Tersangka

Ratu Atut Tetap Minta Penahanan Ditangguhkan

Pengacara Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya kukuh mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya ke penyidik

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Adhy Kelana
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Ratu Atut yang tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka korupsi yang juga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melalui pengacaranya, Firman Wijaya kukuh mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya ke penyidik Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). Surat tersebut diantarkan langsung oleh Firman ke kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013) siang.

"Iya surat penangguhan penahanan dan izin jenguk," kata Firman.

Menurut Firman, penangguhan penahanan dilegalkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Terlebih, klaim Firman, syarat-syaratnya sudah terpenuhi.

"Saya rasa terkait fungsi pemerintahan kan sebaiknya KPK bisa mengadakan penangguhan penahanan terhadap Ibu Atut, supaya tidak terganggu fungsi pemerintahan (Banten). Toh, Bu Atut tidak bisa melarikan diri karena statusnya tersangka dan sudah dilakukan pencekalan," kata Firman.

Firman berharap mendapat respon baik dari KPK mengenai penangguhan penahanan tersebut. Itu semata-mata untuk menjalankan fungsinya sebagai pengambil kebijakan di Banten.

"Saya rasa alasan penangguhan dengan subjektif ini bisa dikabulkan. Penahanan ini bisa dipersepsikan sebagai sarana ampuh untuk melumpuhkan kewenangan Atut sebagai Gubernur provinsi aktif," kata Firman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan