Senin, 8 September 2025

Ratu Atut Tersangka

Keluarga: Soal Atut Lengser, Ikuti Aturan yang Berlaku

Posisinya yang terjepit mengundang banyak pihak meminta Atut mengajukan mundur sebagai gubernur

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tersangka Ratu Atut Chosiyah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Gubernur Banten tersebut langsung ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. Kompas/Lucky Pransiska 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten, Ratut Atut Chosiyah, kini mendekam dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Atut sebagai tersangka suap Pilkada Lebak, dan korupsi alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.

Posisinya yang terjepit mengundang banyak pihak meminta Atut mengajukan mundur sebagai gubernur. Kendati menurut undang-undang berlaku, sekalipun tersangka, Atut masih bisa bertugas sebagai gubernur, namun dikhawatirkan roda pemerintahan tak efektif.

Ratu Tatu, yang juga Wakil Bupati Serang, mengaku soal pengunduran kakaknya sebagai Gubernur Banten akan mengikuti aturan yang berlaku. Hal itu diungkapkan Tatu usai mengunjungi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Atut yang ditahan KPK dalam kasus yang sama.

Tatu menggarisbawahi, kendati Atut ditahan, roda pemerintahan Provinsi Banten tetap berjalan. Pasalnya, masih ada perangkat daerah yang menggerakkan roda pemerintahan seperti Wakil Gubernur, Rano Karno, Sekretaris Daerah, unsur SKPD, dan lain sebagainya.

Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, menjelaskan untuk efektifvtas Pemerintahan Banten, sudah ada rancangan untuk diserahkan pelimpahan tugas dan wewenang dari Atut ke Rano Karno.

Donny mengaku ada lima butir yang dihasilkan Tim Kemendagri berdasar pertemuan dengan Rano Karno, Ketua DPRD Provinsi Banten, Wakajati Banten, Sekda Banten, Karo Humas Pemprov Banten dan SKPD lainnya, salah satunya membahas soal pelimpahan kewenangan.

"Artinya sudah terbuka opsi itu. Dari hasil pertemuan kita kemarin yaitu lima butir akan ada ketetapan dari gubernur. (Memimpin dari Penjara), by law itu dimungkinkan.  Saya pikir beliau tentu akan wise (bijak) dalam hal ini menjamin efektivitas pemerintahan," terang Donny pada Minggu pekan lalu.

Pelimpahan ini intinya menjamin efektivitas pemerintah daerah, apakah itu kewenangan atributif atau delegatif. Satu catatan, meski Rano Karno mendapat pelimpahan wewenang, posisinya tetap sebagai wagub, dan belum boleh melaksanakan kebijakan strategis seperti mutasi pejabat.

"Jadi itu langkah maju dan langkah cepat. Sebelum-sebelumnya belum pernah terjadi. By law, ada dua kewenangan, kewenangan atributif dan delegatif. Di antara dua kewenangan inilah yang nanti akan dilimpahkan apakah pelimpahan wewenang atau tugas-tugas. By law itu dimungkinkan," tegasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan