Senin, 8 September 2025

Ratu Atut Tersangka

Atut Teken Dokumen Evaluasi APBD 2013 di Rutan Pondok Bambu

Meski demikian tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu masih menjalankan tugasnya

Penulis: Wahyu Aji
Warta Kota/Adhy Kelana
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Ratu Atut yang tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar dua minggu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur. Meski demikian tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu masih menjalankan tugasnya.

Firman Wijaya kuasa hukum Atut, datang sambil membawa sebuah map dan surat dengan kop bertuliskan 'Pemerintahan Banten' yang harus ditandatangani Atut.

Saat ditanya apakah dokumen tersebut merupakan surat pengunduran diri yang harus ditandatangani Atut, Firman membantah.

"Kata siapa itu? Itu kan cuma dokumen pemerintahan saja. Nggak ada tentang masalah itu," kata Firman, usai membawakan dokumen-dokumen itu untuk Atut di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (3/1/2013).

Belakangan diketahui, dokumen itu ternyata berupa evaluasi APBD 2013 dan soal Bupati Lebak.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten, Syamsir, hari ini Gubernur Atut akan mengevaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2013.

"Saya tadi pagi ke KPK bersama tim kuasa hukum ibu, untuk mengurus perizinan. Karena ada surat yang mesti ditandatangani bu Atut, terkait administrasi pemerintahan, seperti evaluasi APBD 2013 dan pelantikan Bupati Lebak Banten," kata Syamsir, saat dihubungi wartawan.

Syamsir menjelaskan, penandatangan surat tersebut tidak bisa diwakilkan oleh Rano Karno yang menjabat sebagai Wakil Gubernur, hal itu dikarenakan Atut masih menjadi gubernur aktif di Banten hingga saat ini.

"Tidak bisa. Ini harus ditandatangani Gubernur. Selama belum ada PLT maka tetap gubernur yang berwenang," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan