Senin, 8 September 2025

Ratu Atut Tersangka

Golkar: Pemakzulan Ratu Atut Bisa Jadi Preseden Buruk

desakan mundur kepada Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten sebaiknya mengikuti Undang-undang yang berlaku

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tersangka Ratu Atut Chosiyah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Gubernur Banten tersebut langsung ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. Kompas/Lucky Pransiska 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Tubagus Ace Hasan Syadzily, menilai desakan mundur kepada Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten sebaiknya mengikuti Undang-undang yang berlaku.

"Kasus Ibu Atut belum memiliki status hukum yang tetap (incracht). Jadi sebaiknya kita hormati saja dulu proses hukum yang sekarang sedang dijalani Ibu Atut," kata Ace ketika dikonfirmasi, Jumat (3/1/2014).

Menurut politisi asal Banten ini, saat ini yang terpenting adalah bagaimana pemerintahan Provinsi Banten bisa tetap berjalan dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan dengan efektif.

Mengenai proses pemakzulan Atut oleh DPRD Banten, Ace menilai secara politik akan jadi preseden yang tidak baik bagi proses demokrasi di Banten. "Lebih baik kita menunggu terlebih dahulu proses hukum yang masih dijalaninya," kata Ace.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan