Sabtu, 30 Mei 2026

Kasus Century

Kubu Anas Heran Mengapa KPK Panggil Suaidi Bukan Ibas

Ma'mun Murod Al Barbasy mengaku heran mengapa KPK memanggil orang-orang yang salah menjadi saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Warta Kota/Henry Lopulalan/Warta Kota/Henry Lopulalan
SAKSI ANAS UNTUK HAMBALANG- Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Suaidi Marasabessy selesai dipriksa di gedung KPK Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Senin (6/1/2014). Suaidi Marasabessy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) Hambalang. 

Sangkaan yang diarahkan pun berubah-ubah. Awalnya, KPK menetapkan pasal sangkaan menyangkut gratifikasi mobil Harrier. KPK menyebut mobil Toyota Harrier plat B-15-AUD milik Anas diberikan atau dibelikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK mentebut, Anas menerima mobil itu saat menjabat sebagai Anggota DPR hasil Pemilu 2009.

Sedangkan Anas membantah. Dia menagku membeli sendiri mobil, memang menggunakan uang dari Nazarddin, dan konon sudah dibayar. Namun mobil itu diterima dan mulai dipakai Anas pada 12 September 2009.

"Padahal saya dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014, pada tanggal 1 Oktober 2009. Kalaupun, sekali lagi, andai, betul itu diberikan, itu bukan gratifikasi," kata Anas, beberapa waktu lalu di redaksi Newsroom Tribun Network, Jakarta. Belakangan, KPK coba menjerat Anat dengan sangkaan menerima suap Rp 2,2 miliar, dalam kasus Hambalang. Tribunnews/Bahri/Edwin/Domu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved