Jumat, 22 Agustus 2025

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

Cukup Satu Minggu Berkas Kasus Anak Dhani Bakal Sampai di Pengadilan

AQJ (13) alias Dul tak ditahan kejaksaan. Pelimpahan berkasnya ke pengadilan pun relatif cepat, hanya satu minggu.

Penulis: Wahyu Aji
Wahyu Aji/Tribunnews.com
TAK DITAHAN - AQJ alias Dul saat berada di Kejaksaan Negeri Jaktim, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2014). Dul tak ditahan, minggu depan berkas kasusnya akan masuk ke pengadilan negeri untuk disidangkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AQJ (13) alias Dul tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, 8 September 2013 dinihari yang menewaskan tujuh penumpang Daihatsu Grand Max, tak ditahan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu diperbolehkan pulang. Minggu depan berkasnya dipastikan sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim Zulfahmi menyebutkan, pihaknya telah menerima tersangka berikut barang bukti, untuk selanjutnya akan dilimpah pengadilan.

"Sekitar satu seminggu (prosesnya). Tidak kami tahan," kata Zulfahmi kepada wartawan di kantor Kejari Jaktim, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2014).

Zulfahmi menuturkan, alasan AQJ tak ditahan merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati).

"Itu tanggung jawab kejati, alasannya ditanyakan saja kesana karena kita hanya menerima berkasnya tanggung jawabnya ada disana," lanjutnya.

Menurutnya, dalam menangani kasus AQJ, Kejari Jaktim akan bekerjasama dengan Kejati.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan