Minggu, 31 Mei 2026

Ratu Atut dan Kroni

Usut Pencucian Wawan, KPK Panggil Saksi dari Bali

KPK juga memanggil Cokorda Oka Pemadi Pemayun dan Nyoman Sutjining selaku notaris

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset Tubagus Chaeri Wardana yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. Dalam rangka itu, KPK memanggil Kepala Bagian Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Gianyar, Bali, Ida Bagus Gaga Adi Saputra, Rabu (22/1/2014).

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Bersama Ida Bagus, KPK juga memanggil Cokorda Oka Pemadi Pemayun dan Nyoman Sutjining selaku notaris, dan I Ketut Subagia dari pihak swasta.

"Mereka juga saksi untuk tersangka TCW," imbuhnya.

Selain pihak dari Bali, KPK akan mengorek keterangan dari dua bawahan Wawan di PT Bali Pasific Pragama, yang diketahui sebagai perusahaan utama Wawan menggarap proyek di Banten. Mereka adalah Kurrotul Aini (Staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama) dan Abdul Rohman (office boy PT Bali Pasific Pragma).

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Priharsa.

Seperti diketahui, KPK sudah menyita aset berupa tanah seluas dua hektare di Subak Semujan, Jalan Bisma, Ubud, Bali pada akhir Oktober 2013 terkait kasus Wawan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved