TOPIK
Ratu Atut dan Kroni
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Banten, Edy Yus Amirsyah, terkait dugaan pidana dan pencucian uang Tubagus Wardhana.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua dokter terkait kasus proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes)
-
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan Wawan dan kakaknya Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.
-
"Dadang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPJ (Dadang Prijatna)," kata Priharsa.
-
Irwansyah pun mengaku lega telah memberikan penjelasan panjang lebar mengenai film yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
-
Menurut Hatta, vonis tersebut ketok palu pada tanggal 30 September 2014.
-
KPK akan memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan di Provinsi Banten.
-
"Saya hanya dikonfirmasi panggilan saja, karena suratnya enggak sampai kemarin," kata Andika saat keluar kantor KPK.
-
Andika sebelumnya pernah diminta keterangannya untuk sang ibu, untuk perkara yang berbeda. Tetapi Andika menyatakan menolak untuk menjadi saksi.
-
Partai Golkar bakal menindak tegas kadernya yang terjerat kasus hukum.
-
Hal itu mengingat keduanya sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi
-
"Kami dalam posisi mengikuti proses," kata Sukatma dalam pesan singkatnya, Selasa (2/9/2014).
-
Himpunan Mahasiswa Banten sangat mendukung upaya banding yang dilakukan KPK atas vonis yang dipimpin ketua majelis hakim Mathius Samiadji kemarin.
-
Abraham Samad mengaku kecewa, dengan putusan vonis majelis hakim tindak pidana korupsi yang menjerat Ratu Atut Chosiyah
-
kasus terhadap Lutfi Hasan Ishaaq (LHI), yang dihubungkan dengan perbuatan Fathanah, divonis 16 tahun penjara.
-
"Terdakwa tidak pernah diminta persetujuan baik lisan maupun tulisan untuk mengajukan keberatan ke MK," kata Alexander.
-
Golkar menghormati Pengadilan Tipikor yang memvonis Ratu Atut Chosiyah empat tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
-
"Tjiptono sudah diperiksa untuk TPPU tersangka TCW," kata Johan di konfirmasi, Minggu (24/8/2014).
-
Ratu Atut Chosiyah, dengan pidana 10 tahun penjara terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak Banten.
-
Atut sendiri terpantau sudah memenuhi panggilan pengadilan. Namun ia tak banyak komentar ketika ditanyai wartawan
-
Penuntasan perkara tersebut ini penting agar Atut dapat dimiskinkan dan membuat pelaku lainnya terungkap
-
Atut mengakui, Susi pernah datang ke ruangan Gubernur Banten pada 26 September 2013 lalu. Saat itu Susi datang bersama Amir dan Kasmin.
-
Awalnya, Atut sudah hadir dalam persidangan hari ini. Namun penasihat hukumnya meminta izin majelis hakim untuk menunda persidangan
-
"Lihat nanti ya," kata Ratu Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
-
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, KPK akan mengajukan upaya hukum Banding atas vonis hakim terhadap terhadap Wawan
-
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim dalam kasus Susi Tur Andayani. Dalam putusan itu ada kesamaan antara KPK dengan majelis hakim," ujar Bambang.
-
Jaksa tetap yakin Susi terbukti bersama-sama Akil Mochtar, menerima suap. Sehingga Susi dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
-
Air mata Airin tumpah ketika mendengar vonis majelis hakim.
-
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Wawan.
-
Susi Tur Andayani divonis bersalah