Minggu, 31 Agustus 2025

Pakai Beras Lokal, Pemerintah Harusnya Tidak Impor Beras Khusus Warga Asing

Kenapa pemerintah selalu memberikan previledge kepada pihak asing? Ini kan mematikan petani kita.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (1/2/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan impor beras jenis premium. Beras tersebut berbeda pengunaannya dengan beras medium.

Dalam Permendag Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008, disebutkan impor beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin dan kerawanan pangan.

Pasal 1 ayat 3 bahkan disebutkan impor beras untuk keperluan tertentu adalah untuk konsumsi khusus atau segmen tertentu.

Firman Soebagyo, Wakil Ketua komisi 4 DPR RI, mengkritik pasal tersebut yang memberikan hak-hak istimewa (previledge) kepada pihak-pihak asing (segmen tertentu).

"Kenapa pemerintah selalu memberikan previledge kepada pihak asing? Ini kan mematikan petani kita. Siapa pun masuk ke Indonesia harus makan beras Indonesia," kata Firman saat diskusi bertajuk 'Main Kotor Beras Impor' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (1/2/2014).

Firman geram dengan pemberian previledge tersebut. Menurutnya, pihak-pihak asing tersebut banyak yang tidak menguntungkan Indonesia namun dijamu dengan fasilitas kelas satu.

"Kalau asing tidak menguntungkan kenapa dikasi karpet merah? Negara ini direbut dengan berdarah-darah," kata dia.

Sekeedar informasi, impor beras premium menjadi bermasalah karena diduga kuat ada pihak yang memanfaatkan lemahnya aturan untuk keuntungan pribadi.

Jenis beras yang dapat diimpor diatur dalam Permendag Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008, dimana untuk Beras Lain-lain (Kode HS 1006.30.90.00 yang sesuai BTKI 2012 berubah ke Kode HS 1006.30.99.00) hanya bisa diimpor dengan tingkat kepecahan 5%-25% dan hanya bisa diimpor oleh Perum Bulog.

Nyatanya, terdapat 58 importir yang diberikan ijin untuk mengimpor beras jenis kode HS 1006.30.99.00 selain Perum Bulog. Beras ini berasal dari Vietnam dan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan. import beras dengan kode HS 1006.30.99.00 asal Vietnam tercatat sebanyak 83 kali.

Sepanjang 2013, Suswono mengatakan, ada 9 jenis beras khusus yang dikeluarkan rekomendasi importasinya. Rinciannya, beras hibah sebanyak 200 ton, beras pecah 100 persen (194.558 ton), beras ketan pecah 100 persen (64.213 ton), benih padi (1.001 ton), beras basmati (1.524 ton), beras ketan utuh (118.848 ton), beras kukus (283 ton), beras japonica (13.623 ton), dan beras Thai Hom Mali (22.916 ton).

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan