Rabu, 3 September 2025

Grasi Ratu Mariyuana

Menkumham: Jika Resmi Bebas Corby Tidak Bisa Tinggalkan Indonesia

Sebab, Corby tetap melaksanakan wajib lapor kepada penegak hukum walau berstatus bebas

zoom-inlihat foto Menkumham: Jika Resmi Bebas Corby Tidak Bisa Tinggalkan Indonesia
AFP
Schapelle Corby warganegara Australia yang menyeludukan 4,1kg ganja ke Bali dan sempat mendapat hukuman vonis 20 tahun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby tidak bisa serta meninggalkan Indonesia apabila putusan pembebasan bersyarat resmi dikeluarkan. Sebab, Corby tetap melaksanakan wajib lapor kepada penegak hukum walau berstatus bebas.

"Seandainya kalau memang nanti dibebaskan, kalau namanya pembebasan bersyarat dijamin oleh duta besar, keluarganya yaitu iparnya dan kakaknya yang tinggal di Bali. Tentu dia tidak bisa serta merta meninggalkan Indonesia,"ujar Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Amir mengatakan pembebasan bersyarat merupakan salah satu instrumen yang dimiliki untuk narapidana yang memenuhi syarat-syarat.

"Ada Undang-undangnya dan ada Peraturan Pemerintah, ada peraturan menteri dan semua diberikan bukan atas suatu kemurahan hati menteri atau siapapun juga," kata Amir

Lebih jauh Amir mengatakan Corby harus memenuhi seluruh persyaratan yang diatur peraturan tersebut. Ia mengatakan ada pengajuan pembebasan bersyarat sebanyak 1700 napi termasuk Corby.

"Tetapi masih melalui proses tim penilai pemasyarakatan (TPP) di dalam dua hari ini dilakukan telaah. Besok Insya Allah finalisasinya berapa banyak dari 1.700," kata Amir.

Amir mengakui pengajuan pembebasan bersyarat kali ini menjadi menarik karena adanya terpidana Corby.

"Kalau kebetulan besok ada namanya Corby lulus dalam telaah saya harapkan kesabarannya. Ini namanya telaah ada prosesnya," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan