Kamis, 21 Agustus 2025

Anggoro Ditangkap KPK

Kasus Anggoro, KPK Kejar Bukti Keterlibatan Pihak Lain

Jika ditemukan alat bukti cukup, tentu akan ada tersangka baru dalam kasus SKRT

Penulis: Edwin Firdaus
Tribunnews/DANY PERMANA
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggoro Widjojo (berkemeja biru) dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014). Anggoro ditangkap di Cina setelah buron sejak 2009 karena diduga terlibat dalam korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007.

KPK menegaskan, pengembangan yang dilakukan penyidik bisa saja kepada pihak terduga penerima suap. Jika ditemukan alat bukti cukup, tentu akan ada tersangka baru.

"Jadi pengembangan penyidikan mengarah pada dua hal, pemberian hanya dilakukan oleh AW (Anggoro Widjojo) atau ada pihak-pihak lain. Kedua, pengembangan juga ke penerima," kata Jubir KPK Johan Budi di KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Ketika disinggung apakah MS Kaban bisa dijerat sebagai tersangka? Johan enggan berspekulasi.

"Saya gak mau orag per orang. Siapapun (jika ada bukti)," ujarnya.

Seperti diketahui KPK tengah menilisik dugaan keterlibatan kader PBB tersebut. hari ini saja penyidik memanggil mantan sopir MS Kaban, Muhammad Yusuf sebagai saksi.

"Dia diperiksa atau dipanggil karena dia dianggap tahu, mendengar, atau mengalami kejadian tersebut," kata Johan.

Kendati demikian, kata Johan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap MS Kaban. Jika diperlukan keterangannya oleh penyidik, tentu KPK akan memanggilnya.

"Tapi sampai hari ini belum ada," kata Johan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan