Minggu, 19 April 2026

Mahkamah Konstitusi Menolak Diawasi Komisi Yudisial

Dalam kekuasaan kehakiman tidak ada sistem check and balances.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kekuasaan kehakiman tidak ada sistem check and balances. Sistem tersebut diperuntukkan untuk mengatur kekuasaan legislatif dan ekskutif.

Dengan demikian, pelibatan Komisi Yudisial (KY) dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitsui dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK, tidak tepat.

Anggota majelis Harjono mengutip praktik ketatanegaraan yang terjadi di Amerika Serikat mengenai checks and balances diwujudkan dengan adanya hak veto oleh Presiden terhadap Undang-Undang yang telah disahkan oleh Kongres.

"Checks and balances tidak ditujukan kepada kekuasaan kehakiman karena antara kekuasaan kehakiman dan cabang kekuasaan yang lain berlaku pemisahan kekuasaan," ujar Harjono saat membacakan pertimbangan Mahkamah, di ruang sidang utama, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Harjono menegaskan prinsip utama yang harus dianut oleh negara hukum maupun rule of law state adalah kebebasan kekuasaan yudisial atau kekuasaan kehakiman.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Terlebih lagi, lanjut Harjono, Mahkamah telah memutus dalam Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006, bertanggal 23 Agustus 2006, bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi tidak terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24B UUD 1945.

"Komisi Yudisial bukanlah lembaga pengawas dari Mahkamah Konstitusi apalagi lembaga yang berwenang untuk menilai benar atau tidak benarnya putusan Mahkamah sebagai putusan lembaga peradilan," tegas Harjono

Sekedar informasi, Mahkamah mengabulkan untuk seluruhnya uji materi (judicial review) Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK yang digugat forum pengacara konstitusi dan sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.

Menurut Mahkamah, ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved