Menkumham Hormati Putusan MK Soal Perubahan Kedua UU MK
upaya yang mungkin bisa dilakukan adalah merevisi UU tersebut
Penulis:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menghormati dan akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU MK.
"Sudah dibatalkan MK, kita wajib hormati putusan itu," ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Untuk langkah selanjutnya, kata Amir, upaya yang mungkin bisa dilakukan adalah merevisi UU tersebut. Tetapi, domain tersebut bukan berada pada pemerintah, melainkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau bidang hukum paling perubahan atau merevisi. Dan itu tentunya bukan menjadi tugas pemerintah sendiri, tetapi tentunya DPR. Kita akan melihat perkembangannya kedepan," ujar Amir.
Dijelaskan, revisi UU perlu waktu yang tidak cepat untuk mempersiakan segala sesuatunya.
"Jadi biarkanlah pendapat publik, para ahli bergulir dan dari situ kita lihat," tuturnya.