Pemohon Uji Materi UU Parpol: MPR Berkilah Soal Arti Pilar Pancasila
Jawaban MPR bahwa Pancasila adalah pilar kebangsaan yang berarti sama dengan dasar adalah jawaban 'ngeles'
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jawaban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bahwa Pancasila adalah pilar kebangsaan yang berarti sama dengan dasar adalah jawaban 'ngeles' atau berkilah semata.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Pemohon pengujian Undang Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), TM Lutfi Yazid, usai sidang lanjutan uji materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nggak ada yang bisa menjamin karena di situ disebutkan pilar bukan dasar. Sementara itu di UUD 1945 disebutkan berdasar bukan berpilar, saya kira mereka 'ngeles' saja," kata Lutfi di MK, Jakarta, Senin (17/2/2014).
Menurut Lutfhi, MPR terlalu naif jika mengatakan pemohon judicial review UU Parpol salah paham dalam mengartikan Pancasila sebagai pilar kebangsaan bukan sebagai dasar negara.
Kata dia, pembuat UU telah melakukan kesalahan serius yang telah menempatkan Pancasila sebagai pilar kebangsaan bukan sebagai dasar negara.
Untuk meluruskan hal tersebut, Luthfi berencana mendatangkan ahli dalam sidang selanjutnya untuk menguatkan dalil permohonannya. Saksi ahli yang akan didatangkan itu antara lain Prof DR Sudjito SH, Prof DR Kaelan, Prof Jawahir Tantowi dan Prof DR Gede Palguna.
Dalam sidang lanjutan hari ini, Pemerintah, DPR dan MPR menyatakan pendapat serupa bahwa pilar sama dengan dasar, bukan berati tiang.
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keberadaan pilar kebangsaan tidak mereduksi (mengubah) kedudukan Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara.
"Istilah 'pilar' dalam empat pilar kebangsaan dimaknai sebagai hal pokok, mendasar, dan esensial yang memiliki sifat dinamis. Jadi,
sama sekali tidak menyamakan kedudukan Pancasila dengan pilar-pilar lain apalagi mereduksi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang dijamin dalam Pembukaan UUD 1945," terang Lukman, saat memberi keterangan di persidangan.
Lukman pun merujuk pengertian pilar sebagai dasar atau yang pokok dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penjelasan resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud.
Dengan pengertian tersebut, Lukman berpendapat tidak tepat pandangan sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa berimpilikasi secara ideologis, politis, yuridis, dan sosiologis yang mereduksi kedudukan Pancasila.
"Apalagi dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, bangsa dan negara Indonesia," lanjut dia.
Uji materi undang-undang tersebut, dimohonkan oleh sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat
Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar).
Pasal yang diujikan adalah Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol yang menyatakan parpol wajib mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilarnya sejajar dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945.