Minggu, 7 September 2025

Ratu Atut Tersangka

Asda II Banten Mengaku tak Diperiksa Soal Pemerasan Atut

Muhammad Husni Hasan, Asisten II Pemerintah Provinsi Banten, sepuluh jam diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta,

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Husni Hasan, Asisten II Pemerintah Provinsi Banten, sepuluh jam diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Husni diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten dengan Tersangka sang gubernur, Ratu Atut Chosiyah

Ia baru bisa meninggalkan kantor komisi anti-rasuah itu pada 20.40 WIB. "Tadi saya dimintai keterangan mulai dari jam 10 pagi. Dimintai keterangan terkait dengan kasus Ibu Ratu Atut Chosiyah. Semua sudah saya samapaikan ke penyidik," kata Husni kepada wartawan di usai pemeriksaan di kantor KPK.

Asisten Daerah yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan itu memilih enggan menjelaskan saat ditanya wartawan tentang proses pengadaan alkes di lingkungan Provinsi Banten.

Ia mengatakan, semua keterangan terkait materi kasus yang menjerat atasannya itu sudah disampaikan ke penyidik KPK dalam pemeriksaan. "Sudah disampaikan pada penyidik. Ada 30 pertanyaan, saya jawab semua," kata dia.

Menurut Husni, materi dugaan pemerasan yang dilakukan Atut kepada kepala dinas-kepala dinas dan terkait proyek alkes tersebut tidak ditanyakan oleh penyidik. "Tidak ada," ujarnya.

Sembari membawa map hijau, Husni memilih berjalan cepat menuju mobil Honda CRV Hitam bernomor polisi A 1222 DH yang sudah terparkir di depan lobi kantor KPK.

Selain Asda II, penyidik KPK juga memeriksa Staf Sekretariat Daerah Pemprov Banten, Umi.

Selain tersangka kasus dugaan pemerasan gratifikasi proyek alkes Banten, Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, juga menjadi tersangka suap Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak.

Kini, keduanya ditahan penyidik KPK di rutan terpisah.

Namun, sang adik, Wawan, akan lebih dulu menjalani persidangan terkait suap sengketa Pilkada Lebak di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 20

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan