Selasa, 2 Juni 2026

Alat Sadap di Rumah Jokowi

Kapolri Bicara Soal Penyadapan Jokowi

Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman ikut berkomentar mengenai penyadapan di kediaman Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo

Tayang:
Editor: Dewi Agustina
dokumentasi Tribunnews.com
Jokowi dan rumah dinasnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman ikut berkomentar mengenai penyadapan di kediaman Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Kepolisian menegaskan tidak melakukan penyadapan kepada Jokowi.

Penyadapan bisa dilakukan setidaknya menggunakan berbagai teknik.

"Kalau penyadapan alat komunikasi seperti handphone yang bisa Polri, KPK, BIN dan Kejaksaan," kata Sutarman.

Sutarman lalu mendapat laporan dari Ketua MPR Sidharto Danusubroto bahwa penyadapan dilakukan dengan alat yang ditaruh di suatu tempat.

"Kalau penyadapan di ruangan semua orang bisa. Kalau dipasang di tempat itu semua orang," ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah Jokowi sebaiknya melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib, Sutarman menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur DKI Jakarta.

"Itu sepenuhnya (hak Jokowi) kalau merasa privasi tidak terganggu tidak usah," kata Jenderal Bintang empat itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved