Senin, 13 April 2026

Pemilu 2014

SKB Empat Lembaga Hasilkan Sembilan Poin Terkait Kampanye di Media

Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/HERUDIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik (kiri) 

TRIBUN, JAKARTA - Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang beranggotakan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Informasi Pusat, menandatangani Surat Keputusan Bersama.

Dalam penandatanganan Kesepakatan Bersama Bawaslu, KPU, KPI, dan KIP, tentang Kepatuhan Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Melalui Media Penyiaran di lantai empat Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2014), menghasilkan sembilan poin yang dibacakan Kepala Biro Humas Bawaslu, Jajang.

Dalam pelaksanaan kampanye pemilu melalui media penyiaran penyiaran dan peserta pemilu untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye pemilu sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu melalui iklan media elektronik seperti diatur dalam Pasal 83 ayat (2) UU No 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU, yakni terhitung 16 Maret hingga 5 April 2014.

Lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib mentaati ketentuan batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif dengan ketentuan: a. Sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye pemiluj atau b. Sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye pemilu.

Salah satu dari sembilan poin yang dihasilkan di antaranya lembaga penyiaran dan peserta pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain. "Lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan kampanye pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu," demikain salah satu poinnya.

Gugus Tugas juga meminta dalam pemberitaan kampanye pemilu, lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu pemberitaan pemilu yang cukup, adil, berimbang, proporsional, dan netral serta tidak mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan tertentu sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

"Dalam masa tenang, lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, dan atau program-program informasi yang mengandung unsur kampanye peserta pemilu, menyiarkan iklan kampanye pemilu, dan menyiarkan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu," tulis poin SKB selanjutnya.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, berharap lembaga penyiaran dan peserta pemilu menghentikan kegiatan yang mengarah kepada kegiatan kampanye. "Inilah dasar pikiran kesepakatan bersama. Dalam kurun waktu tersisa dua minggu, kegiatan penyiaran iklan, program siaran kampanye tidak ada lagi di lembaga penyiaran," kata Husni dalam sambutannya.

Tags
kampanye
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved