Kamis, 16 April 2026

Seleksi Hakim Konstitusi

Peserta Pertama Seleksi Calon Hakim MK Langsung Diminta Mundur oleh Tim Pakar

Atma merupakan peserta pertama yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan seleksi calon hakim konstitusi.

Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Atma Suganda, peserta pertama seleksi Hakim MK langsung disarankan mundur dari proses seleksi calon hakim konstitusi. Pasalnya, Atma belum mendapat izin dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IV tempat di mana dirinya menjadi dosen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Konstitusi Atma Suganda mendapatkan kritik dari tim pakar seleksi calon hakim konstitusi. Atma merupakan peserta pertama yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan seleksi calon hakim konstitusi.

Tim Pakar Lauddin Marsuni menyarankan Atma mundur dari proses seleksi calon hakim konstitusi. Pasalnya, Atma belum mendapat izin dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IV tempat di mana dirinya menjadi dosen.

"Dia (Atma) adalah dosen PNS yang dipekerjakan di PTS (perguruan tinggi swasta), sehingga harus minta izin ke Kopertis Wilayah IV," kata Lauddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Saat uji kelayakan dan kepatutan, Lauddin melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Atma yang merupakan Doktor Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran Bandung.

Saat memberikan jawaban, Lauddin langsung mengajukan pertanyaan baru. "Saya mau konfirmasi, Anda dosen PNS, apa sudah dapat izin dari institusi Anda?" kata Lauddin kepada Atma.

Atma mengaku belum mendapatkan izin. Lauddin langsung memberikan pernyataan.

"Cukup, Anda tidak bisa melanjutkan, terima kasih," imbuhnya.

Lauddin mengatakan Ia tak ingin ada calon hakim konstitusi yang mengikuti proses seleksi hanya karena tergiur fasilitas dan gaji hakim konstitusi yang sangat tinggi.

"Kita mau ninggalin rumah saja harus minta izin. Menurut saya dia sudah gagal, tapi itu menurut saya," tuturnya.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Atma mengatakan izin tersebut tidak masalah. Sebab persyaratan hakim tidak berkaitan dengan izin.

"Tidak melanggar hukum harus minta ijin. Izin tak perlu dari awal," imbuh Atma.

Diketahui, hasil uji kelayakan dan kepatutan akan dibahas oleh Tim Pakar dan menjadi rekomendasi untuk Komisi III yang akan memilih dua calon hakim konstitusi pengganti posisi Akil Mochtar dan Harjono

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved