Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi PLTU Tarahan

Emir Moeis Pandang Tuntutan Jaksa KPK Ngawur

Terdakwa mantan Bendahara Umum PDIP Izendrik Emir Moeis menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngawur

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/DANY PERMANA
Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Emir Moeis usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Bendahara Umum PDIP Izendrik Emir Moeis menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngawur atau tidak sesuai fakta sebenarnya dalam melakukan penuntutan.

Dia tidak menerima tuntutan empat tahun dan enam bulan dari Jaksa. Bahkan Emir mempertanyakan kenapa tuntutan yang disampaikan jaksa hampir sampai ancaman maksimal sesuai pasal 11, yang ancaman maksimalnya lima tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta.

"Padahal faktanya itu engga jelas," kata Emir usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/3/14)

Ketua Komisi XI DPR non aktif ini mengklaim hubungan dan transfer uang dari Pirooz adalah perbuatan bisnis. Karena itu dia dan penasihat hukumnya siap melayangkan surat pembelaan (pledoi).

"Dan saya punya bukti-buktinya. Akta-aktanya ada kok. Perusahaan ada kok, berdiri megah. Bukan cuman alasan itu. Bisnisnya betulan jalan," tegasnya.

Di sisi lain, politisi PDIP ini memandang tuntutan Jaksa bukan segalanya. Karena masih ada pleidoi dan putusan hakim. Berikutnya ada tingkatan banding dan kasasi. "Novumnya kan banyak sekali," ujarnya.

Emir mengklaim USD375.000 itu bukan uang suap. Karena itu uang pribadinya Pirooz dan tidak ada hubungan dengan proyek PLTU Tarahan.

"Uang itu buat dia (Pirooz) menghindari pajak. Tuntutan jaksa itu lain sama sekali 360 derajat, tidak sesuai fakta. Faktanya itu ngga jelas," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan