Minggu, 12 April 2026

Keluhan Gagal Akses ke Situs Pajak Juga Bermunculan di Twitter

Kebanyakan dari mereka merupakan wajib pajak yang berniat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak

TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/FX ISMANTO
ANTRI KEMBALIKAN e-SPT PAJAK - Ratusan karyawan Kompas Gramedia mengantri untuk mengembalikan SPT Pajak lama, yang akan diaplikasi menjadi e-SPT, Selasa (25/3/2014) di loby Kompas Gramedia. Sesuai dengan peraturan pajak no. Per-14/PJ/2013 maka mulai masa pajak Januari 2014 semua perusahaan wajib menggunakan e-SPT PPH 21 untuk pelaporan pajak penghasilan para karyawannya. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluhan mengenai gagal aksesnya situs milik Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id juga bermunculan di media sosial Twitter. Kebanyakan dari mereka merupakan wajib pajak yang berniat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Salah seorang wajib pajak di akun twitternya mengeluhkan gagal aksesnya situs pajak tersebut.

"Padahal mau coba efiling. Gimana nanti menjelang deadline?," kata Poltak di akun twitternya, Rabu(26/3/2014).

Pengguna twitter lainnya Hanief juga mengeluhkan gagal akses masuk ke situs pajak.

"Situs pajak lagi 503 nih," ujarnya.

Sementara itu berdasarkan penelusuran Tribunnews, halaman utama melalui situs pajak.go.id memang tidak bisa dibuka dan ada keterangan 'Mohon maaf jumlah pengunjung melebihi kapasitas server, silahkan kembali beberapa saat lagi'.

Akan tetapi saat dibuka melalui https://efiling.pajak.go.id/index pengunjung bisa langsung mengakses untuk melaporkan SPT.

Update:

- Sekitar pukul 15.00 WIB, Tribunnews mencoba mengakses kembali, 'Home' situs pajak  http://www.pajak.go.id/ sudah bisa diakses

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved