Kamis, 28 Agustus 2025

Ratu Atut dan Kroni

Blacklist Semua Perusahaan Wawan!

Bentuk nyata blacklist tersebut diantaranya mencairkan uang jaminan kontraktor nakal tersebut menjadi pendapatan asli daerah

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Terdakwa kasus dugaan suang sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) datang ke pengadilan dengan agenda mendengar kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, kuningan, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) mengaku tidak masalah jika proyek pedestrian Tangerang - Serpong kembali dilanjutkan.

Akan tetapi, mereka meminta agar pengerjaan proyek kali ini benar-benar dilakukan secara serius tanpa melibatkan satupun anak buah maupun kontraktor perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana, alias Wawan.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Bina Marga Pemprov Banten memutus kontrak dan mem-blacklist PT Putra Perdana Jaya selaku kontraktor yang menangani proyek pembangunan pedestrian karena tidak bisa menyelesaikan pembangunan pedestrian dalam waktu yang sudah ditentukan.

"Kami menuntut agar pemaknaan blacklist terhadap perusahaan-perusahaan Wawan itu dilakukan dalam bentuk nyata oleh Pempov Banten," ujar Wakil Ketua TRUTH, Suhendar pada Rabu (3/4) siang.

Suhendar mengatakan, bentuk nyata blacklist tersebut diantaranya mencairkan uang jaminan kontraktor nakal tersebut menjadi pendapatan asli daerah.

"Pemutusan hubungan kerjasama sepihak dengan perusahaan kontraktor milik Wawan juga sebaiknya dibuka secara umum," kata Suhendar.

Langkah berikutnya yang dituntut Suhendar adalah memasukan perusahaan kontraktor tersebut, dalam hal ini PT Putra Perdana Jaya, kedalam daftar hitam kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP )RI Jakarta.

"Dengan demikian, perusahaan tersebut tidak bisa lagi ikut tender di semua proyek pemerintahan selama paling tidak lima tahun ke depan," ujar Suhendar. (Banu Adikara)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan