Selasa, 14 April 2026

Kasus Suap Pilkada

Bupati Buton Setor Duit ke Akil karena Takut Kalah di MK

Bupati Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Badul Samiun, mengatakan dirinya menyerahkan uang ke Akil Mochtar karena dimintai

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/3/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Badul Samiun, mengatakan dirinya menyerahkan uang ke Akil Mochtar karena dimintai saat pengurusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Buton di MK.

Dalam PHPU tersebut, pasangan Samsu - La Bakry bersama pasangan lainnya menggugat hasil Pilkada Buton 2011 yang dimenangkan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Ya Udu Salam Ajo. MK dalam putusannya kemudian membatalkan SK penetapan KPUD Kabupaten Buton yang memenangkan pasangan Agus Feisal-Ya Udu.

Panel hakim yang diketuai Akil Mochtar dengan anggota Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva dalam amar putusannya juga memerintahkan KPUD Buton untuk melakukan tahapan pemungutan dan penghitungan suara ulang.

MK, dalam putusan akhirnya, memenangkan pasangan Samsu-Ya Udu sebagai bupati dan wakil bupati terpilih usai pemungutan dan penghitungan suara ulang itu.

"Tapi keterangan dari Pak Arbab yang dapat informasi dari Pak Anwar, bahwa kemenangannya itu akan dianulir MK. Yang akan menganulir itu Pak Akil," kata Samsu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Arbab adalah seorang pengacara dan mengatakan Akil meminta Rp 6 miliar agar menang di MK.

"Pak Arbab bilang Pak Akil minta Rp 6 miliar untuk tidak dianulir. Waktu itu saya pikir kemenangan saya terancam. Saya tertekan sekaligus dongkol juga, padahal MK memenangkan saya sesuai fakta persidangan. Tapi saya merasa tertekan (soal Rp 6 miliar)," ujarnya.

Samsu akhirnya mentransfer uang ke Akil karena ketakutan perkaranya bernasib sama dengan PHPU Kota Waringin Barat. Uang lalu ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

Pengakuan Samsu, uang yang ditransfer bukan lah Rp 6 miliar namun hanya Rp 1 miliar. Sebab, dirinya tidak memiliki uang sebanyak yang diminta Akil.

"Pak Arbab kirim pesan pendek, bilang sedapat-dapatnya saja ditransfer, ditulis saja untuk 'depe' batubara," ujar dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved