Sidang Akil Mochtar
Akil Pernah Ajak Ketua KPU Sumut Bisnis Kelapa Sawit
Dalam kesaksiannya, Irham mengaku pernah diajak berbisnis oleh Akil Mochtar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Irham Buana Nasution bersaksi untuk terdakwa suap sengketa Pilkada, Akil Mochtar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/4/2014) petang.
Dalam kesaksiannya, Irham mengaku pernah diajak berbisnis oleh Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Akil mengajak bisnis kelapa sawit.
"Pernah, karena beliau punya kebun sawit 200 hektar. Dia tawarkan ke saya," kata Irham.
Awalnya, Irham menolak permintaan tersebut dengan alasan sedang tak punya uang. Tapi, karena Akil menawarkan akan mendapatkan keuntungan, akhirnya Irham mendiskusikan tawaran itu ke istrinya, Khalijah Lubis.
"Istri saya sepakat. Uangnya Rp 250 juta. Dikirim transfer, tapi saya tak ingat," ujarnya sembari menambahkan peristiwa berlangsung sekitar tahun 2010.
Sementara itu, istrinya Khalijah membenarkan pernah mengirimkan uang ke Akil Mochtar sebesar Rp250 juta. Dia mengaku mengirimkan uang via transfer Bank Mandiri ke rekening Akil Mochtar.
"Transfer atas nama Akil Mochtar Rp 250 juta, noreknya suami yang kasih," kata Khalijah saat bersaksi.
Jaksa KPK lalu menampilkan bukti transfer tersebut. Anehnya, bukti transfer yang ditunjukkan itu bukan atas nama rekening Akil Mochtar melainkan atas nama CV Ratu Samagat, perusahaan Ratu Rita Akil, istri Akil Mochtar.
Saat dicecar Hakim Ketua, Soewidya, Khalijah mengaku hanya diceritakan oleh suaminya untuk mengirimkan ke Akil. Dia mengira CV Ratu Samagat itu adalah rekening Akil.
"Saya tahunya kirim ke Akil saja," tegasnya.
Soal asal usul duit Rp 250 juta itu, dia mengaku berasal dari tabungan. Saat ditanya berapa keuntungan dari uang yang diberikan, dia mengaku tak mengetahuinya.
Hakim Soewidya sepertinya ragu. Dia lalu menanyakan kembali ke Irham soal berapa keuntungan yang diperolehnya atas pembayaran uang itu. Irham bilang, Akil tak pernah menyebutkan keuntungannya. Akil cuma bilang keuntungan diperoleh setelah 5 tahun.
Hakim lalu bertanya lagi mengenai apakah ada bukti perjanjian antara Irham dan Akil. Irham mengaku tidak ada. Soal apa alasan mengapa dia berani memberikan duit Rp 250 juta ke Akil, Irham bilang, percaya karena Akil merupakan dosen penguji disertasi doktor yang sedang dikerjakannya.
"Saya juga segan karena Akil adalah Ketua MK. Makanya saya percaya. Ini tanah saham jadi tak memiliki, cuma lisan," imbuhnya.